Melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak ini, Anda bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan secara praktis, cepat, dan aman langsung dari rumah. Namun, agar proses pelaporan berjalan lancar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah registrasi DJP Online dengan cara yang benar.
Dengan memiliki akun DJP Online, Anda tidak hanya bisa melaporkan SPT Tahunan, tetapi juga mengakses berbagai layanan pajak digital lainnya. Nah, untuk Anda yang masih bingung harus mulai dari mana, berikut ini adalah panduan lengkapnya.
Lapor SPT Tahunan Itu Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!
Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban hukum yang harus dilakukan setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha. SPT Tahunan memuat informasi penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang selama satu tahun pajak yang telah berlalu.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Indonesia. Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun setelah tahun pajak.
Sementara itu, Wajib Pajak badan harus melapor paling lambat empat bulan setelah tahun pajak, yaitu sampai 30 April. Namun, untuk memulai pelaporan secara online, pastikan Anda telah melakukan registrasi DJP Online sebagai langkah awal yang penting dan wajib.
Melalui pelaporan SPT, Anda bisa mengetahui status pajak, apakah lebih bayar atau justru masih terdapat kekurangan pembayaran. Jika terjadi kelebihan bayar pajak, Anda bisa mengajukan pengembalian atau dikompensasikan ke periode pajak berikutnya.
Sebaliknya, jika kurang bayar, Anda dapat segera melunasinya untuk menghindari denda atau sanksi administratif dari DJP. Lapor SPT Tahunan tepat waktu adalah bentuk kepatuhan yang mencerminkan tanggung jawab Anda sebagai Wajib Pajak yang baik.
Gunakan layanan DJP Online untuk melapor dengan mudah, cepat, dan aman langsung dari rumah atau tempat kerja Anda. Jangan tunda kewajiban ini, karena kepatuhan pajak adalah langkah nyata dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Lalu, Bagaimana Cara Registrasi DJP Online untuk Laporan SPT?
Jika Anda baru pertama kali ingin lapor SPT Tahunan online, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah registrasi. Registrasi akun DJP Online penting agar Anda dapat mengakses layanan pelaporan pajak digital dengan mudah dan efisien.
Dengan adanya akun ini, Anda bisa lapor pajak kapan saja dan di mana saja tanpa perlu ke kantor pajak terdekat. Berikut ini adalah langkah-langkah registrasi DJP yang bisa Anda ikuti secara lengkap dan dijamin berhasil.
Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses registrasi, pastikan Anda telah memiliki:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif
EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Jika Anda belum memiliki EFIN, silakan mengajukan secara langsung ke KPP atau melalui email resmi sesuai prosedur DJP.
Akses Situs Resmi DJP Online
Untuk registrasi DJP online Anda perlu buka browser Anda dan kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.
Klik “Belum Registrasi?”
Di halaman login DJP Online, klik tombol “Belum Registrasi?” yang berada di bawah kolom login untuk memulai proses pendaftaran.
Isi Data Registrasi dengan Lengkap
Masukkan data yang diminta, yaitu:
NPWP
EFIN
Kode Keamanan (Captcha)
Pastikan data yang Anda masukkan benar, lalu klik tombol “Submit”.
Buat Password & Masukkan Alamat Email Aktif
Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diarahkan untuk:
Membuat password akun DJP Online
Mengisi alamat email aktif yang akan digunakan untuk aktivasi akun dan menerima notifikasi perpajakan
Gunakan email pribadi yang mudah diakses dan pastikan password yang Anda buat kuat serta mudah Anda ingat.
Cek kotak masuk email Anda, lalu klik tautan aktivasi akun yang dikirim oleh DJP.
Langkah ini penting agar akun registrasi DJP online Anda aktif dan dapat digunakan untuk login ke sistem.
Login dan Mulai Gunakan Layanan DJP Online
Setelah aktivasi selesai, Anda bisa kembali ke laman DJP Online dan login dengan, NPWP, Password dan Chapta.
Akun sekarang sudah aktif dan siap Anda gunakan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, kapan saja dan di mana saja!
Sebelum Lapor SPT? Cek Dulu Syarat-Syarat yang Harus Anda Siapkan!
Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui dan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pelaporan. Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, masing-masing memiliki ketentuan dokumen yang wajib dipenuhi agar proses pelaporan berjalan lancar.
Syarat Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Jika Anda merupakan pegawai atau individu yang memiliki penghasilan, berikut beberapa dokumen penting yang harus Anda siapkan:
Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang digunakan untuk aktivasi akun DJP Online.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang aktif dan sesuai identitas.
Akun DJP Online yang sudah terdaftar dan terverifikasi.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya, jika Anda memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Data pendukung lainnya, seperti daftar harta, kewajiban (utang), susunan anggota keluarga, dan informasi lain terkait pajak dan penghasilan.
Syarat Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan
Sedangkan jika Anda mewakili sebuah badan usaha, maka berikut ini adalah dokumen dan syarat yang wajib dipenuhi:
NPWP Badan yang masih aktif dan terdaftar.
EFIN Badan yang telah diaktifkan untuk akses layanan DJP Online.
Formulir SPT Tahunan 1771 untuk jenis Pajak Penghasilan Badan.
Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dalam format PDF.
SPT Masa PPh Badan dari bulan Januari hingga Desember untuk tahun pajak yang sedang dilaporkan.
Bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) jika dalam SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Cara Cepat & Efektif Lapor SPT Tahunan Secara Online
Kini, melaporkan SPT Tahunan secara online menjadi pilihan utama bagi Wajib Pajak karena menawarkan kemudahan, efisiensi, dan fleksibilitas waktu. Lewat sistem e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak, Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan hanya bermodalkan koneksi internet, tanpa harus ke Kantor Pajak. Berikut langkah-langkahnya!
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Bagi Anda yang merupakan karyawan, pengusaha, atau pekerja bebas, berikut langkah-langkah melaporkan SPT melalui e-Filing:
Akses laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
Pastikan Anda sudah registrasi DJP online.
Login menggunakan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
Di halaman utama, pilih menu “Laporan”, klik ikon e-Filing, lalu tekan tombol “Buat SPT”.
Pilih jenis formulir:
1770 S untuk karyawan
1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas
Tentukan tahun pajak, status pelaporan (normal/pembetulan), lalu klik “Langkah Selanjutnya”.
Ikuti petunjuk pengisian data dalam 18 tahapan, mulai dari pendapatan, aset, utang, hingga potongan pajak.
Setelah data terisi lengkap, sistem akan menunjukkan status SPT Anda: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Periksa kembali semua data. Jika sudah benar, klik “Setuju” untuk melanjutkan.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda.
Klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Anda akan menerima bukti pelaporan resmi (e-Bukti Penerimaan Elektronik) melalui email.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Lewat e-Form DJP
Bagi perusahaan atau badan usaha, pelaporan dilakukan melalui sistem e-Form, sebagaimana diatur dalam PER-30/PJ/2017. Berikut panduannya:
Pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi Form Viewer di perangkat komputer Anda.
Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id dan login seperti biasa.
Jika Anda belum memiliki akun, silahkan registrasi DJP online terlebih dahulu.
Klik menu “Lapor”, pilih ikon e-Form, lalu tekan tombol “Buat SPT”.
Tentukan tahun pajak, status laporan (normal/pembetulan), serta metode pengiriman token.
Klik “Unduh Formulir” untuk mengunduh e-Form 1771 dan dokumen pendukung lainnya.
Isi formulir e-Form secara lengkap dan benar sesuai petunjuk dari DJP.
Kembali ke laman DJP Online untuk mengunggah e-Form 1771 beserta lampiran yang diwajibkan.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor resmi perusahaan.
Klik “Submit” untuk mengirimkan laporan SPT Tahunan Anda.
Simpan tanda terima elektronik sebagai bukti resmi pelaporan.
Itulah penjelasan lengkap tentang registrasi DJP online lengkap dengan dokumen serta cara untuk melaporkan SPT online tahunan. Melalui layanan DJP Online, pelaporan SPT Tahunan kini bisa dilakukan lebih mudah, aman, dan cepat.