Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis