Banyak umat Islam masih bingung mengenai bacaan niat berkurban yang benar serta sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Padahal, niat yang tepat menjadi syarat utama supaya ibadah qurban diterima dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Melafalkan niat dengan benar membuat ibadah qurban sah secara syariat sekaligus menambah kekhusyukan dan keikhlasan pelaku ibadah. Artikel ini akan membahas secara lengkap bacaan niat ibadah qurban sesuai ajaran para ulama dan kaidah fikih Islam. Yuk, simak!
Ibadah qurban adalah penyembelihan hewan ternak tertentu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT pada hari-hari tertentu. Pelaksanaan qurban dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah Islam.
Tujuan utama ibadah qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah melalui pengorbanan harta yang dicintai dalam bentuk hewan. Makna qurban bukan sekadar ritual menyembelih hewan, melainkan bentuk keikhlasan, ketaatan, dan ketulusan dalam beribadah kepada Allah.
Dalam Surah Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman tentang syariat qurban bagi umat-umat yang beriman kepada-Nya:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ الْأَنْعَـٰمِ ۗ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak…” (QS. Al-Hajj: 34)
Menurut ulama Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, qurban adalah ibadah yang disyariatkan bagi umat Islam yang mampu. Selain bernilai ibadah personal, qurban juga memperkuat solidaritas sosial melalui pembagian daging kepada fakir miskin dan yang membutuhkan.
Melalui qurban, seorang Muslim diajarkan untuk menundukkan hawa nafsu, mencintai sesama, dan meraih ridha Allah dengan pengorbanan tulus. Qurban juga mengingatkan kita pada kisah agung Nabi Ibrahim AS yang bersedia menyembelih putranya karena ketaatan kepada Allah.
Niat adalah pondasi utama dalam setiap ibadah umat Islam, termasuk dalam pelaksanaan ibadah qurban yang sangat sakral nilainya. Tanpa niat yang benar sesuai syariat, penyembelihan hewan qurban hanya menjadi aktivitas biasa tanpa nilai ibadah di sisi Allah.
Islam mengajarkan bahwa amal ibadah hanya sah dan diterima jika diniatkan secara ikhlas untuk mencari ridha Allah SWT semata. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan setiap orang mendapat sesuai yang diniatkannya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, menegaskan pentingnya niat dalam menentukan nilai sebuah amal ibadah. Jika seseorang berkurban tanpa niat ibadah, maka penyembelihannya tidak termasuk qurban syar’i meskipun hewan dan waktunya benar.
Syariat Islam menetapkan bahwa niat harus dilafalkan sebelum menyembelih hewan qurban sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah. Tanpa niat yang sesuai tuntunan Rasulullah, amalan bisa sia-sia dan tidak memberikan dampak spiritual maupun pahala yang dijanjikan.
Qurban adalah ibadah yang bukan hanya simbolik, tetapi mencerminkan ketundukan hati kepada Allah melalui niat yang benar. Dengan meluruskan niat berkurban, seorang Muslim menunjukkan keikhlasan, ketaatan, dan komitmen terhadap ajaran Islam secara utuh.
Para ulama sepakat bahwa niat merupakan ruh dari setiap ibadah, termasuk dalam pelaksanaan ibadah qurban yang sangat agung. Mazhab Syafi’i mewajibkan niat saat menyembelih atau saat menyerahkan hewan kepada wakil penyembelih secara langsung dan jelas.
Imam Nawawi berkata, “Qurban adalah ibadah, maka niat wajib dilakukan sebagaimana ibadah lainnya seperti shalat dan puasa.” Mazhab Hanafi berpendapat bahwa niat cukup di hati, selama ada kesadaran bahwa penyembelihan dilakukan sebagai bentuk ibadah.
Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan lafal niat tidak wajib, namun disunnahkan untuk menegaskan kesungguhan hati. Adapun lafal niat berkurban yang umum digunakan umat Islam adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُقَرِّبَ قُرْبَانًا لِلّٰهِ تَعَالَى
“Nawaitu an uqarriba qurbānan lillāhi ta‘ālā.”
“Aku berniat untuk berkurban karena Allah Ta’ala.”
Jika berqurban atas nama orang lain, lafal niatnya bisa diubah dengan menyebut nama pihak yang diwakili dalam kalimat.
نَوَيْتُ أَنْ أُقَرِّبَ قُرْبَانًا عَنْ فُلَانٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
“Aku berniat untuk berqurban atas nama Fulan karena Allah Ta’ala.”
Dengan memahami lafal niat qurban yang benar, umat Islam dapat memastikan bahwa ibadah qurbannya sah dan diterima oleh Allah. Melafalkan niat juga menumbuhkan kesadaran spiritual dan keikhlasan, yang menjadi inti dari pelaksanaan ibadah dalam ajaran Islam.
Qurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi manifestasi kepatuhan dan cinta kepada Allah melalui pengorbanan yang nyata. Jangan abaikan niat, karena tanpanya ibadah bisa kehilangan nilai hakiki yang menjadi tujuan dari syariat qurban itu sendiri.
Melafalkan niat dengan benar penting supaya ibadah qurban sah dan diterima oleh Allah SWT secara sempurna. Para ulama fikih sepakat niat qurban harus dilakukan sebelum penyembelihan hewan agar ibadah tersebut memenuhi syarat syariat Islam.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan, niat wajib dilafalkan saat hewan hendak disembelih supaya ibadah tidak batal. Mazhab Syafi’i menegaskan niat harus ada tepat sebelum penyembelihan sebagai syarat sahnya qurban, bukan sebelumnya.
Mazhab Hanafi berpendapat niat cukup dilakukan di dalam hati tanpa wajib melafalkan, tapi dianjurkan agar semakin khusyuk. Menurut Al-Mughni karya Ibn Qudamah, niat qurban dilafalkan sebelum penyembelihan agar mendapat pahala dan diterima di sisi Allah.
Para ulama juga sepakat waktu niat berkurban tidak boleh sebelum tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu awal waktu sah qurban. Melakukan niat berqurban sebelum tanggal tersebut dianggap tidak sesuai syariat dan ibadah qurban dapat menjadi tidak sah.
Oleh karena itu, waktu terbaik melafalkan niat adalah sesaat sebelum penyembelihan hewan pada hari Idul Adha atau Tasyrik. Menjaga waktu niat yang tepat adalah bagian dari ketaatan kepada syariat dan menjamin pahala serta keberkahan ibadah qurban.
Qurban nazar merupakan bentuk ibadah qurban yang dilaksanakan karena janji atau nazar seseorang kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan penting mengenai ketentuan niat qurban nazar apakah berbeda dengan qurban biasa atau tidak.
Menurut para ulama, pada dasarnya qurban nazar memiliki niat yang sama seperti qurban pada umumnya, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, niat berkurban karena nazar harus disertai dengan kesadaran bahwa penyembelihan tersebut adalah pemenuhan janji yang telah dibuat.
Dalam kitab Fathul Bari karya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, dijelaskan bahwa qurban nazar termasuk amal ibadah yang sah selama niatnya jelas untuk menunaikan janji kepada Allah. Hal ini diperkuat oleh pendapat Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ yang menegaskan bahwa niat qurban nazar harus khusus mengandung maksud pemenuhan nazar tersebut.
Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa niat qurban nazar wajib diucapkan atau paling tidak ada dalam hati sebelum penyembelihan, agar qurban tersebut diterima sebagai bentuk pengabdian dan janji yang terpenuhi.
Jangan asal dalam melafalkan niat berkurban, karena niat yang benar sesuai syariat menjamin sahnya ibadah dan diterimanya pahala dari Allah SWT. Bacaan niat yang tepat menjadi pondasi utama keberkahan dan kesempurnaan dalam pelaksanaan ibadah qurban setiap muslim yang taat.