Mau Cek NPWP Aktif Tanpa Ribet! Ini Cara Paling Praktisnya

Ethan EllisBerita1 week ago42 Views

cek npwp

Mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak sangat penting bagi individu dan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Banyak orang masih bingung cara cek NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak, padahal sekarang semuanya bisa Anda lakukan secara online.

Tanpa antre panjang atau buang waktu, Anda bisa mengetahui apakah NPWP masih aktif hanya dalam hitungan menit dengan beberapa langkah mudah. Penasaran bagaimana cara paling praktisnya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini untuk mendapatkan informasi yang akurat! 

5 Cara Cek NPWP Aktif Online Milik Pribadi

Jika Anda ingin memastikan status NPWP masih aktif atau sekadar mengecek nomor yang sudah terdaftar, kini Anda bisa melakukannya secara online dengan mudah. Berikut ini adalah lima cara praktis untuk memeriksa NPWP secara online, tanpa perlu datang ke kantor pajak!

Cek Melalui Website Resmi DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online agar masyarakat lebih mudah memeriksa NPWP secara praktis, cepat, dan efisien tanpa antrian. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa NPWP secara online melalui situs resmi DJP dengan metode yang sangat sederhana.

  • Kunjungi situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
  • Masukkan nomor NPWP dan password akun Anda.
  • Klik “Login”, lalu sistem akan menampilkan informasi NPWP beserta identitas lainnya.
Baca Juga  Apa Itu Trakteer? Berikut Pengertian, Fitur & Cara Gabungnya

Cek via Aplikasi DJP Online

Aplikasi DJP Online bisa menjadi alternatif praktis untuk cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui ponsel Anda. Untuk lebih jelasnya Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini!

  • Unduh dan buka aplikasi DJP Online di ponsel Anda.
  • Masuk menggunakan akun yang sama seperti di website DJP.
  • Akses dashboard dan masukkan nomor NPWP.
  • Jika NPWP masih aktif, maka informasi lengkap akan langsung muncul.

Cek NPWP Menggunakan KK dan KTP

Jika Anda tidak memiliki nomor NPWP yang tersimpan, Anda bisa mencarinya dengan menggunakan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Caranya sebagai berikut:

  • Akses laman cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Pilih kategori “Orang Pribadi”.
  • Masukkan 16 digit NIK serta nomor KK.
  • Masukkan kode captcha yang muncul, lalu klik “Cari”.
  • Jika data yang Anda masukkan benar, sistem akan menampilkan informasi NPWP Anda.

Cek dengan QR Code

Bagi Anda yang memiliki kartu NPWP fisik, cara tercepat untuk mengecek statusnya adalah dengan memindai QR code yang tertera di kartu. Berikut caranya:

  • Ambil kartu NPWP Anda.
  • Gunakan aplikasi pemindai QR code di ponsel.
  • Pindai kode QR yang ada di bagian depan kartu NPWP.
  • Klik tautan yang muncul dan Anda akan diarahkan ke situs resmi DJP.
  • Masukkan kode keamanan yang diminta, lalu klik “Cari”.
  • Sistem akan menampilkan validasi status NPWP Anda.

Cek via Aplikasi M-Pajak DJP

Selain aplikasi DJP Online, Anda juga bisa menggunakan M-Pajak DJP yang tersedia di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya!

  • Download dan install aplikasi M-Pajak DJP.
  • Buka aplikasi dan login menggunakan akun DJP Online. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu.
  • Pilih menu “Cek NPWP” di halaman utama.
  • Masukkan NIK KTP, lalu tekan “Cari”.
  • Informasi NPWP Anda akan langsung ditampilkan jika masih aktif.
Baca Juga  XO Kitty Season 2, Apakah Akan Tersedia untuk Season Ke 3?

6 Cara Cek Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Aktif Secara Online

Mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan adalah hal penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan tanpa kendala. Nah, saat ini, pengecekan NPWP perusahaan bisa dilakukan secara online dengan beberapa metode yang praktis dan cepat. Berikut adalah enam cara yang bisa Anda gunakan!

Melalui Situs Resmi DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pengecekan NPWP secara online melalui situs resminya. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Masukkan email atau nomor NPWP perusahaan yang sudah terdaftar.
  • Jika sudah memiliki akun, login dengan memasukkan kata sandi yang telah dibuat.
  • Lengkapi kode captcha untuk verifikasi data.
  • Jika NPWP masih aktif, data perusahaan akan muncul secara otomatis. Jika tidak, kemungkinan NPWP belum atau sudah tidak aktif.

Melalui Aplikasi M-Pajak DJP

Selain situs web, DJP juga menyediakan aplikasi M-Pajak yang bisa Anda gunakan untuk mengecek NPWP perusahaan. Berikut caranya:

  • Unduh dan instal aplikasi M-Pajak DJP di perangkat seluler Anda.
  • Login dengan akun yang sama seperti saat mendaftar di situs DJP.
  • Setelah berhasil masuk, nomor NPWP dan informasi pajak perusahaan akan muncul di dashboard aplikasi.
  • Jika data tidak muncul, kemungkinan besar NPWP perusahaan belum aktif.

Melalui Email ke Kantor Pajak

Bagi Anda yang ingin memeriksa NPWP perusahaan melalui email, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti!

  • Kunjungi https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja untuk mengetahui alamat email KPP yang sesuai.
  • Kirim email ke [email protected] dengan subjek “Permohonan Pengecekan NPWP Perusahaan”.
  • Lampirkan dokumen pendukung seperti nama perusahaan, nomor telepon, NPWP, akta perusahaan, dan KTP pemilik usaha.
  • Pastikan semua data sudah benar sebelum mengirim email.
  • Tunggu balasan dari KPP dalam waktu 1-3 hari kerja.
Baca Juga  Mau CoreTax Login Anti Ribet! Pakai Cara Praktis Berikut Ini

Melalui Kring Pajak atau Faksimile

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan cek NPWP perusahaan melalui Kring Pajak 1500200 dan faksimile. Dengan layanan ini, Anda dapat mengetahui status NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti!

  • Hubungi (021) 1500200 untuk berbicara langsung dengan petugas pajak.
  • Sampaikan keperluan Anda, yakni pengecekan NPWP perusahaan.
  • Layanan ini tersedia 24 jam, sehingga Anda dapat menghubunginya kapan saja.
  • Alternatif lain, Anda bisa mengirimkan permohonan melalui faksimile ke (021) 5251245 ekstensi 5.

Melalui Akun X (Twitter) DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pengaduan melalui media sosial X (sebelumnya Twitter) dengan akun resmi @Kring_Pajak. Melalui platform ini, Anda dapat mengajukan pertanyaan atau keluhan terkait perpajakan. Berikut langkah-langkah untuk memeriksa NPWP melalui X.

  • Tulis pertanyaan atau keluhan Anda mengenai pengecekan NPWP.
  • Mention @Kring_Pajak agar pertanyaan Anda segera ditindaklanjuti.
  • Tunggu hingga admin DJP memberikan balasan dengan informasi yang diperlukan.

Melalui Chat Pajak di Situs DJP

Salah satu cara paling praktis untuk cek NPWP perusahaan adalah melalui fitur Chat Pajak di situs resmi DJP. Dengan layanan ini, Anda dapat langsung mengajukan pertanyaan dan mendapatkan informasi akurat tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.

  • Buka halaman utama situs DJP Online.
  • Cari fitur Chat Pajak dan masukkan pertanyaan terkait pengecekan NPWP.
  • Pastikan Anda mengisi data pajak dengan lengkap agar mendapatkan jawaban yang akurat.
  • Tunggu balasan dari petugas pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dengan berbagai metode yang tersedia, Anda dapat memeriksa NPWP perusahaan atau pribadi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pastikan informasi yang Anda masukkan benar dan lengkap agar proses pemeriksaan NPWP berjalan lancar tanpa kendala yang menghambat.

Jika NPWP tidak ditemukan, segera hubungi kantor pajak terdekat atau layanan DJP untuk mendapatkan solusi dan klarifikasi resmi terkait. Semoga panduan cek NPWP ini membantu Anda dalam mengelola administrasi perpajakan perusahaan dengan lebih praktis, efisien, dan tanpa kendala yang berarti!

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Leave a reply

Loading Next Post...
Follow
Sidebar Search
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...