Mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak sangat penting bagi individu dan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Banyak orang masih bingung cara cek NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak, padahal sekarang semuanya bisa Anda lakukan secara online.
Tanpa antre panjang atau buang waktu, Anda bisa mengetahui apakah NPWP masih aktif hanya dalam hitungan menit dengan beberapa langkah mudah. Penasaran bagaimana cara paling praktisnya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini untuk mendapatkan informasi yang akurat!
Jika Anda ingin memastikan status NPWP masih aktif atau sekadar mengecek nomor yang sudah terdaftar, kini Anda bisa melakukannya secara online dengan mudah. Berikut ini adalah lima cara praktis untuk memeriksa NPWP secara online, tanpa perlu datang ke kantor pajak!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online agar masyarakat lebih mudah memeriksa NPWP secara praktis, cepat, dan efisien tanpa antrian. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa NPWP secara online melalui situs resmi DJP dengan metode yang sangat sederhana.
Aplikasi DJP Online bisa menjadi alternatif praktis untuk cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui ponsel Anda. Untuk lebih jelasnya Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini!
Jika Anda tidak memiliki nomor NPWP yang tersimpan, Anda bisa mencarinya dengan menggunakan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Caranya sebagai berikut:
Bagi Anda yang memiliki kartu NPWP fisik, cara tercepat untuk mengecek statusnya adalah dengan memindai QR code yang tertera di kartu. Berikut caranya:
Selain aplikasi DJP Online, Anda juga bisa menggunakan M-Pajak DJP yang tersedia di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya!
Mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan adalah hal penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan tanpa kendala. Nah, saat ini, pengecekan NPWP perusahaan bisa dilakukan secara online dengan beberapa metode yang praktis dan cepat. Berikut adalah enam cara yang bisa Anda gunakan!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pengecekan NPWP secara online melalui situs resminya. Berikut langkah-langkahnya:
Selain situs web, DJP juga menyediakan aplikasi M-Pajak yang bisa Anda gunakan untuk mengecek NPWP perusahaan. Berikut caranya:
Bagi Anda yang ingin memeriksa NPWP perusahaan melalui email, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan cek NPWP perusahaan melalui Kring Pajak 1500200 dan faksimile. Dengan layanan ini, Anda dapat mengetahui status NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pengaduan melalui media sosial X (sebelumnya Twitter) dengan akun resmi @Kring_Pajak. Melalui platform ini, Anda dapat mengajukan pertanyaan atau keluhan terkait perpajakan. Berikut langkah-langkah untuk memeriksa NPWP melalui X.
Salah satu cara paling praktis untuk cek NPWP perusahaan adalah melalui fitur Chat Pajak di situs resmi DJP. Dengan layanan ini, Anda dapat langsung mengajukan pertanyaan dan mendapatkan informasi akurat tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Dengan berbagai metode yang tersedia, Anda dapat memeriksa NPWP perusahaan atau pribadi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pastikan informasi yang Anda masukkan benar dan lengkap agar proses pemeriksaan NPWP berjalan lancar tanpa kendala yang menghambat.
Jika NPWP tidak ditemukan, segera hubungi kantor pajak terdekat atau layanan DJP untuk mendapatkan solusi dan klarifikasi resmi terkait. Semoga panduan cek NPWP ini membantu Anda dalam mengelola administrasi perpajakan perusahaan dengan lebih praktis, efisien, dan tanpa kendala yang berarti!